
Jangan Salah Bagi Warisan
Afif Lillah · Penerbit Buku Afif Lillah
46 halaman · 12 halaman contoh gratis · dibaca di aplikasi, bisa disimpan offline
Tentang buku ini
Buku ini lahir dari satu kegelisahan: banyak keluarga retak bukan karena kekurangan harta, melainkan karena salah membaginya. Rumah warisan dibiarkan kosong bertahun-tahun, saudara kandung tak lagi bertegur sapa, hingga perkara berujung di Pengadilan Agama. Semuanya kerap berawal dari hal yang sama: harta tidak direncanakan dan ilmu faraidh tidak dipelajari.
Buku ini ditulis untuk dua kelompok pembaca: Anda yang memiliki harta dan ingin hartanya kelak menjadi berkah, serta Anda para ahli waris yang ingin membaginya dengan benar, adil, dan tetap menjaga silaturahmi. Empat bagian di dalamnya membahas penyebab sengketa waris, dasar-dasar faraidh beserta contoh hitungan, perencanaan bagi pemilik harta, serta langkah praktis bagi ahli waris hingga urusan dokumen dan pajak.
Sebagai pelengkap, Anda dapat mencoba aplikasi kalkulator waris di mawaris.alikhlas.id. Buku dan kalkulator ini adalah sarana belajar dan simulasi; untuk kasus yang rumit atau ketika terjadi sengketa, berkonsultasilah dengan ulama, notaris, atau Pengadilan Agama.
Daftar isi
- Kata Pengantar1
- Daftar Isi2
- Bagian Satu · Ketika Harta Justru Memecah Keluarga3
- 1.1 Harta Melimpah, Keluarga Retak3
- 1.2 Lima Kesalahan Paling Sering dalam Membagi Warisan5
- 1.3 Warisan Adalah Ibadah: Perintah Faraidh dalam Al-Qur'an7
- 1.4 Hukum Waris di Indonesia: KHI, Hukum Perdata, dan Hukum Adat9
- Bagian Dua · Memahami Faraidh dengan Mudah12
- 2.1 Rukun, Syarat, dan Penghalang Mewarisi12
- 2.2 Urutan Sebelum Dibagi: Jenazah, Utang, Wasiat14
- 2.3 Siapa Saja Ahli Waris dan Berapa Bagiannya16
- 2.4 Hijab: Siapa Menghalangi Siapa19
- 2.5 Kasus Khusus: 'Aul, Radd, dan Gharrawain20
- Bagian Tiga · Untuk Pemilik Harta: Rencanakan Sebelum Terlambat23
- 3.1 Inventarisasi Aset dan Dokumen23
- 3.2 Hibah, Wasiat, dan Wakaf: Beda dan Batasannya25
- 3.3 Harta Bersama (Gono-Gini) vs Harta Warisan28
- 3.4 Aset Bisnis, Saham, dan Properti di Banyak Kota30
- 3.5 Dokumen yang Wajib Disiapkan dari Sekarang31
- Bagian Empat · Untuk Ahli Waris: Membagi dengan Adil dan Damai33
- 4.1 Musyawarah Keluarga yang Sehat33
- 4.2 Surat Keterangan Waris dan Penetapan Pengadilan Agama35
- 4.3 Balik Nama Aset dan Pajak (SKB PPh, BPHTB)36
- 4.4 Studi Kasus: Menghitung dengan mawaris.alikhlas.id39
- 4.5 Jika Terjadi Sengketa: Mediasi hingga Pengadilan Agama41
- Penutup43
- Daftar Pustaka44